Selamat Datang di Website Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Karanganyar | Anggun Dalam Moral Unggul Dalam Intelektual | Religiusitas, Intelektualitas, dan Humanitas Menyoal Frasa Agama yang Entah Kemana

Menyoal Frasa Agama yang Entah Kemana

 

                                               dikutip dari google.com

“Negeri Agamis yang mulai pudar dan menipis”

Begitulah sajak puisi yang ditampilkan pada pembukaan Muscab IV PC IMM Karanganyar. Dunia nasional kembali diributkan dengan hilangnya frasa agama pada Peta Jalan Pendidikan (PJP) 2020-2035, setalah pekan lalu diributkan dengan legalitas edar miras. Pemerintah kembali menuai teguran terkait PJP yang dirillis oleh kemendikbud. Dengan adanya teguran tersebut bapak Nadiem Makarim lewat akun instagramnya @nadiemmakarim menyampaikan “Kemendikbud menyampaiakan apresiasi  setingi-tingginya atas masukan dan atensi berbagai kalangan bahwa kata ‘agama’ bahwa kata agama perlu ditulis secara eksplisit untuk memperkuat tujuan peta jalan tersebut. Jadi, kami akan pastikan bahwa kata ini akan termuat pada revisi peta jalan pendidikan selanjutnya” pada Rabu, 10 Maret 2020.


Sila Pertama, Apa Maknanya?

Dalam perkuliahan filsafat pancasila, disampaikan bahwa lima sila yang diutarakan oleh Bung Karno pada 1 Juni 1945 pada sidang BPUPKI adalah hasil refleksi terkait hal-hal yang sudah tertanam pada masyarakat Indonesia. Salah satunya adalah tentang teologis, bahwa masyarakat indonesia sedari dulunya adalah masyarakat yang berketuhanan. Dari mulai zaman animisme-dinamisme sampai agama-agama yang hari ini disepakati oleh negara.

Dalam sejarahpun kita diceritakan bahwa kemerdekaan juga dicapai dengan semangat keagamaan, dan bukankah keberlangsungan negara ini juga tidak terlepas dari peranan para tokoh-tokoh agama. Sila pertama yang seharusnya sudah terinternalisasikan pada setiap masyarakat indonesia, dan dengan otomatis menjadi pondasi serta pertimbangan dalam setiap halnya, sepertinya hanya sebagai slogan yang hampa akan makna.

Walau hari ini kita berada pada era industri 4.0 dan terlebih lagi dengan adanya pandemi ini, maka kita dituntut untuk dapat beradaptasi dengan teknologi. Akan tetapi, bukan karena mengejar trend global dan menjawab tantangan masa depan, berarti harus meninggalkan hal yang fundamental dalam kita bernegara. Terkait perkembangan IPTEK, maka founding father kita sudah merumuskannya pada Pasal 31 ayat 5 Undang-undang Dasar (UUD) 1945.


Undang-Undang Dasar, katanya!

Pancasila yang menjadi falsafah negara dan UUD 1945 yang seharus menjadi pondasi atas setiap kebijakan yang dibuat oleh pemerintah, seolah tidak dijadikan sebagaimana fungsinya. Ayahanda Haidar Nasir berkometar “Kenapa peta jalan yang dirumuskan oleh Kemendikbud kok berani berbeda dari atau menyalahi pasal 31 UUD 1945. Kalau orang hukum itu mengatakan ini pelanggaran konstitusional, tapi kami sebagai organisasi dakwah itu kalimatnya adalah ‘tidak sejalan’ dengan pasal 31”.


Pasal 31 (ayat 5) UUD 1945 menyebutkan “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia”. Dalam pasal itu sudah sangat jelas bahwa perkembangan IPTEK harus didasari dengan nilai-nilai agama, maka sangat mengherankan bila frasa agama sampai luput dari PJP yang dibuat oleh Kemendikbud. Maka wajar bila ayahanda Haidar Nasir berkata “Saya bertanya, hilangnya kata agama itu kealpaan atau memang sengaja? Oke kalau pancasila itu dasar (negara), tapi kenapa budaya itu masuk?”.

Dalam pernyataan sikap DPP IMM pada poin ketiga dituliskan “Akibat absennya frasa agama dalam visi pendidikan 2020-2035 berarti telah bertentangan dengan program penguatan karakter (PPK) yang sebelumnya telah dirancang oleh Mendikbud Muhadjir Effendy. Program penguatan karakter itu yang utama adalah nilai religius”. Sebagai seorang mahasiswa muslim wajar bila kita menyesalkan dan menyoalkan, akan luputnya kata agama dalam PJP yang dirillis. Walaupun setelah menuai teguran Kemendikbud berjanji  akan merevisinya dan kata agama akan disematkannya.


Seuntai Harapan

Sebagai masyarakat yang agamis, maka pastinya tidak akan pernah habis harapan. Melihat kebijakan pemerintah yang beberapa kali ini tidak sesuai dengan UUD 1945 kami tetap akan berharap, semoga pemerintah bisa bijaksana dalam membuat kebijakan, berpondasi pada UUD 1945 yang sudah disepakati oleh masyarakat indonesia. Dan perlu diingat bahwa “pancasila itu bukanlah rumus kode buntut, yang hanya berisi harapan, yang hanya berisi hayalan”.


 

Refrensi

https://news.detik.com/berita/d-5484736/muhammadiyah-soroti-tak-ada-frasa-agama-di-draf-peta-jalan-pendidikan

https://www.redline.id/respon-dpp-imm-terkait-absennya-frasa-agama-dalam-peta-jalan-pendidikan/

https://www.google.com/amp/s/www.wowkeren.com/amp/lirik/lagu/iwan_fals/bangunlah-putra-putri-pertiwi.html


Disusun oleh : Abdulrahman

Posting Komentar

0 Komentar